Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat mengapresiasi paket kebijakan yang sudah dikeluarkan Bank Indonesia. Khususnya terkait dengan pemberian perlakuan yang sama atas perbankan syariah dengan perbankan konvensional dari 23 paket kebijakan untuk perbankan.
“Saya sebagai anggota (Fraksi PKS) dan wakil ketua Komisi XI secara khusus mengapresiasi kebijakan tersebut,” katanya kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (15/1).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, kebijakan yang dikeluarkan BI terkait bank syariah sebagai koreksi atas treatment yang berbeda sebelumnya. Yakni pada poin ‘harmonisasi’ ketentuan dengan ketentuan bank konvensional.
Pertama, tentang limit pembiayaan yang penilaian kualitasnya hanya didasarkan atas kemampuan membayar dari Rp 5oo juta menjadi Rp 1 miliar.
Kedua, dimungkinkannya restrukturisasi terhadap pembiayaan dengan Kolektibilitas Lancar (KL) dan dalam pengawasan khusus (DPK) untuk 1 kali. Ketiga, restrukturisasi untuk pembiayaan dengan status Kolektibilitas Kurang Lancar (KKL). Status diragukan atau macet diserahkan kepada internal bank untuk menetapkan maksimum jumlah pelaksanaan restrukturisasi pembiayaannya.
Ketiga, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi BPRS dari 20% menjadi 30%.
“Saya bersyukur karena ikut menyuarakan keharusan BI berlaku adil terhadap perbankan syariah,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Surahman, dengan diperlakukan sama sesungguhnya belumlah adil. Karena, setidaknya terhadap tatanan yang masih muda ada perlakuan tersendiri dibanding dengan tatanan yang sudah kuat dan tua.
“Namun, dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan BI tersebut, kiranya sudah merupakan wujud dari komitmen BI terhadap reformasi. Khususnya Pak Darmin Nasution terhadap 9 butir komitmen saat terpilih sebagai Gubernur BI,” katanya
sumber : http://fpks.or.id/2011/01/pks-apresiasi-paket-kebijakan-bi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar