Pada zaman Sekarang korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik,terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yangpro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan-imbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif.
Dampak sebuah korupsi
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Perkara Korupsi
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi
MaknaTindak Pidana Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
SOLUSI & Kesimpulan
Solusi kecil dari masalah korupsi adalah Menanamkan perilaku jujur kepada anak-anak atau para generasi muda memberikan suatu contoh atau tindakan yang bersifat adil untuk mewujudkan perdamaian, bersikap jujur dalam melaksanakan suatu kegiatan, disiplin waktu , dan saling menghormati satu sama lain.
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia
Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
Kamis, 10 November 2011
Hak dan Kewajiban warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2,syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat 2,syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Pancasila sebagai dasar negara dan aplikasinya dalam kehidupan bernegara
1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
2. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3. sila ketiga : persatuan Indonesia
Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksaakan kehendak, mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan, menerima hasil musyawarah dengan itikad baik, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.
2. Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
3. sila ketiga : persatuan Indonesia
Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit,menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksaakan kehendak, mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan, menerima hasil musyawarah dengan itikad baik, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Kamis, 06 Oktober 2011
Demo Mahasiswa Anarkis, Makassar Lumpuh
MAKASSAR – Aksi demonstrasi memperingati satu tahun pemerintahan SBY-Boediono mulai memanas. Sejumlah mahasiswa di Makassar pun mulai bertindak anarkis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin menggelar aksi di depan kampusnya, Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam aksi itu, mereka menutup akses jalan raya dengan barisan massa dan kayu.
Selain itu, para mahasiswa juga memalangkan sebuah mobil yang sebelumnya mereka sandera dari pengemudi, sehingga lalu lintas pun semakin lumpuh. Bahkan, mereka juga menghancurkan lampu merah yang terpampang di simpang jalan dekan kampus. Para mahasiswa terus berorasi menuntut Presiden SBY mundur dari jabatannya.
Kendati demikian, tidak nampak aparat kepolisian yang berseragam lengkap turut mengawal aksi. Para mahasiswa hanya diawasi oleh segelintir aparan yang berpakaian preman.
Selain di Universitas Hasanuddin, aksi juga berlangsung di sejumlah titik. Di antaranya Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, dan di flyover Makassar.
Sebagaimana diketahui, bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan kembali pecah pada Selasa kemarin. Sehari sebelumnya bentrokan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, kemarin di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sekitar dua jam, ratusan mahasiswa UNM saling lempar batu melawan personel Samapta dan Brimob Polda Sulselbar di Jalan Raya Pendidikan. Sedikitnya lima polisi menjadi korban luka akibat lemparan batu dari mahasiswa.
sumber : http://news.okezone.com/read/2010/10/20/340/384421/demo-mahasiswa-anarkis-makassar-lumpuh
kesimpulan :
Artikel diatas berisi berita demo anarkis yang terjadi di makassar , alasan mereka melakukan demo ini karena ingin menuntut presiden dan wapres SBY - Boediono untuk mundur dari jabatannya karena mereka menilai selama pemerintahan satu tahun SBY-Boediono tidak memuaskan. Demo ini melumpuhkan makassar karena mereka menghancurkan fasilitas umum dan properti milik orang lain yang tentu saja sangat merugikan bahkan sesudah itu mahasiswa terlibat bentrokan fisik dengan polisi yang melukai kedua pihak
Sesungguhnya saya sangat mengapresiasi demo tersebut karena mereka menilai pemerintahan 1 tahun SBY-Boediono tidak sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi caranya salah. Karena sudah merusak fasilitas umum, bahkan menyandera mobil orang lain untuk menutup jalan, tentu saja ini sangat merugikan, bahkan berakhir dengan bentrok fisik yang akhirnya merugikan kedua belah pihak
Solusi :
- polisi harus menjaga ketat setiap terjadi demo, agar tidak terulang perusakan fasilitas umum
- menghindari omongan orator yang menyulut terjadinya bentrokan
SUMBER : http://www.androupdate.blogspot.com/
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin menggelar aksi di depan kampusnya, Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam aksi itu, mereka menutup akses jalan raya dengan barisan massa dan kayu.
Selain itu, para mahasiswa juga memalangkan sebuah mobil yang sebelumnya mereka sandera dari pengemudi, sehingga lalu lintas pun semakin lumpuh. Bahkan, mereka juga menghancurkan lampu merah yang terpampang di simpang jalan dekan kampus. Para mahasiswa terus berorasi menuntut Presiden SBY mundur dari jabatannya.
Kendati demikian, tidak nampak aparat kepolisian yang berseragam lengkap turut mengawal aksi. Para mahasiswa hanya diawasi oleh segelintir aparan yang berpakaian preman.
Selain di Universitas Hasanuddin, aksi juga berlangsung di sejumlah titik. Di antaranya Universitas Muslim Indonesia, Universitas Negeri Makassar, Universitas Islam Negeri Alauddin, dan di flyover Makassar.
Sebagaimana diketahui, bentrokan antara mahasiswa dan petugas keamanan kembali pecah pada Selasa kemarin. Sehari sebelumnya bentrokan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, kemarin di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sekitar dua jam, ratusan mahasiswa UNM saling lempar batu melawan personel Samapta dan Brimob Polda Sulselbar di Jalan Raya Pendidikan. Sedikitnya lima polisi menjadi korban luka akibat lemparan batu dari mahasiswa.
sumber : http://news.okezone.com/read/2010/10/20/340/384421/demo-mahasiswa-anarkis-makassar-lumpuh
kesimpulan :
Artikel diatas berisi berita demo anarkis yang terjadi di makassar , alasan mereka melakukan demo ini karena ingin menuntut presiden dan wapres SBY - Boediono untuk mundur dari jabatannya karena mereka menilai selama pemerintahan satu tahun SBY-Boediono tidak memuaskan. Demo ini melumpuhkan makassar karena mereka menghancurkan fasilitas umum dan properti milik orang lain yang tentu saja sangat merugikan bahkan sesudah itu mahasiswa terlibat bentrokan fisik dengan polisi yang melukai kedua pihak
Sesungguhnya saya sangat mengapresiasi demo tersebut karena mereka menilai pemerintahan 1 tahun SBY-Boediono tidak sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi caranya salah. Karena sudah merusak fasilitas umum, bahkan menyandera mobil orang lain untuk menutup jalan, tentu saja ini sangat merugikan, bahkan berakhir dengan bentrok fisik yang akhirnya merugikan kedua belah pihak
Solusi :
- polisi harus menjaga ketat setiap terjadi demo, agar tidak terulang perusakan fasilitas umum
- menghindari omongan orator yang menyulut terjadinya bentrokan
SUMBER : http://www.androupdate.blogspot.com/
DEFINISI - DEFINISI
- Definisi Individual : keseluruhan komponen pada satu makhluk hidup yg tak terikat oleh mahluk lain ,khususnya manusia yg menyangkut jasmani dan rohaninya,pikirannya,rasa dan karsanya,egonya,dll.
- Definisi Pemuda : Pengertian dri individu (laki-laki) yg berusia antara 15-28 tahun yg memiliki arti sebagai
- Definisi Keluarga : Sebuah kelompok kecil dari keanggotaan individu yg saling terikat dan memiliki kepala keluarga
- Definisi Masyarakat : hubungan antar individu yg beragam dan bertempat di suatu lingkungan tertentu
Hubungan antara Individu , Keluarga dan Masyarakat
- Peranan sosial pemuda(Mahasiswa dan Masyarakat) : peranan mahasiswa kepada masyarakat untuk mengurai kesenjangan sosial bisa berperanan langsung dilapangan dengan memberikan motivasi pada masyarakat luas
- Pembinaan generasi muda : Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dri usia dini baik itu dari dalam sekolah maupun diluar sekolah , dengan pantauan yg dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan mutu pendidikan dan diri anak tersebut
- Pengembangan potensi-potensi : penerapan keinginan anak untuk melakukan sesuatu suai apa yg dia ingin kan tetapi tetap dengan harapan dan masa depan yg cerah . sebelum pengembangan dilakukan lakukan lah pengamatan secara berkala atau berikan pertanyaan kepada yg bersangkutan tentang apa yg iya ingin kan ..
- masalah generasi muda dan solusinya:
Masalah yg terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1. pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2. pengajaran yg sesuai dengan porsi umur
3. penebalan iman dari kebudayaan asing yg negatif atau tak pantas ditiru
- Definisi Pemuda : Pengertian dri individu (laki-laki) yg berusia antara 15-28 tahun yg memiliki arti sebagai
- Definisi Keluarga : Sebuah kelompok kecil dari keanggotaan individu yg saling terikat dan memiliki kepala keluarga
- Definisi Masyarakat : hubungan antar individu yg beragam dan bertempat di suatu lingkungan tertentu
Hubungan antara Individu , Keluarga dan Masyarakat
- Peranan sosial pemuda(Mahasiswa dan Masyarakat) : peranan mahasiswa kepada masyarakat untuk mengurai kesenjangan sosial bisa berperanan langsung dilapangan dengan memberikan motivasi pada masyarakat luas
- Pembinaan generasi muda : Pembinaan generasi muda baiknya dilakukan dri usia dini baik itu dari dalam sekolah maupun diluar sekolah , dengan pantauan yg dilakukan oleh masyarakat untuk perbaikan mutu pendidikan dan diri anak tersebut
- Pengembangan potensi-potensi : penerapan keinginan anak untuk melakukan sesuatu suai apa yg dia ingin kan tetapi tetap dengan harapan dan masa depan yg cerah . sebelum pengembangan dilakukan lakukan lah pengamatan secara berkala atau berikan pertanyaan kepada yg bersangkutan tentang apa yg iya ingin kan ..
- masalah generasi muda dan solusinya:
Masalah yg terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1. pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2. pengajaran yg sesuai dengan porsi umur
3. penebalan iman dari kebudayaan asing yg negatif atau tak pantas ditiru
TAURAN PARA PELAJAR
Perkelahian merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak pantas dilakukan oleh siapa pun termasuk oleh pelajar, namun pada beberapa tahun terakhir perkelahian antar sesama justru lekat dengan kalangan pelajar, terutama pelajar antar pelajar tingkat SMA sederajat , perkelahinan antar pelajar atau yang biasa disebut tauran (tawuran) ini didasari oleh hal-hal sepele, bahkan ada faktor tertentu penyebab tawuran yang saya bilang itu faktor yang sangat bodoh, seperti hanya karena tatapan mata, saling ejek, karena wanita sampai menjaga gengsi sekolah mereka lakukan dengan cara perkelahian tersebut. Kejadian seperti ini tentu sangat disayangkan, karena pelajar yang harusnya menuntut ilmu demi meraih cita-cita mereka justru malah melakukan hal-hal yang tidak berguna diluar sekolah.
Dahulu semasa saya sekolah di SMA sekolah saya termasuk sekolah yang terkenal karena sering mengikuti perkelahian antar pelajar, meskipun saya tidak pernah terlibat langsung dalam perkelahian tersebut, tetapi tidak jarang saya menjadi korban perkelahian tersebut. Merasa penasaran saya pernah bertanya kepada beberapa teman saya mengenai “apa penyebab kalian ikut-ikut tawuran??”, setelah saya ketahui ada beberapa faktor internal dan eksternal sekolah yang membuat mereka ikut dalam tawuran.
1.Faktor internal, faktor ini merupakan faktor utama penyebab para pelajar banyak yang “ikut-ikut” tawuran diantaranya.
A.Ajakan teman, beberapa pelajar yang tawuran ternyata ada diantara karena ajakan teman, karena takut dibilang “cupu loe ga mau ikut tauran, punya nyali ga loe..??” atau “ini kan buat kebaikan sekolah kita, klo loe ga ikut mending ga usah jadi temen gue..”, hal ini juga pernah terjadi pada diri saya pribadi, akan tetapi saya selalu mengabaikan hal tersebut karena saya tahu hal itu tidak berguna.
B.Mental yang lemah, tidak mau dibilang “cupu” atau “culun” banyak diantara mereka terlibat dalam tawuran, ini mencerminkan bahwa mental para pelajar kita sangatlah lemah, hal ini tentu harus segera diperbaiki secepatnya, mulai dari diri sendiri dengan dibantu pihak-pihak terkait seperti guru dan orang tua.
2.Faktor eksternal, selain faktor internal faktor eksternal secara tidak langsung mendorong para pelajar pelajar untuk melakukan aksi tawuran, diantaranya.
A.Ekonomi, biasanya para pelaku tawuran adalah golongan pelajar menengah kebawah ini disebabkan faktor ekonomi mereka yang pas-pasan bahkan cenderung kurang membuat membuat mereka melampiaskan segala ketidakberdayaannya lewat aksi perkelahian tersebut, karena diantara mereka merasa dianggap rendah ekonominya dan akhirnya ikut tawuran agar dapat dianggap jagoan.
B.Perhatian, kurangnya perhatian dari orang-orang disekitar mereka seperti orang tua dan guru membuat mereka bebas dan bisa melakukan segala sesuatu sesuka hati mereka, termasuk tawuran diantaranya.
Perkelahian antar pelajar memang berdampak buruk baik untuk pelajar itu sendiri juga bagi orang lain, tetapi tawuran antar pelajar masih sangat mungkin diminimalisir dengan beberapa cara, seperti memberi perhatian lebih kepada para pelajar, jika disekolah diberikan kegiatan tambahan seperti extrakulikuler, dirumah orang tua bisa lebih dekat lagi dengan anak-anaknya dan lebih banyak bertanya jika anaknya pulang terlambat dan yang terpenting kesadaran dari setiap individu sangat diperlukan, karena jika tidak ada kesadaran diri untuk tidak ikut-ikutan dalam tawuran, maka akan mudah terpengaruh dari oleh orang lain.
Khusus para pembaca yang masih jadi pelajar, nih kakak bagi-bagi tips buat menghindari tawuran antar pelajar.
1. Jangan suka kongko-kongko atau nongkrong ga jelas setelah jam pelajaran berakhir waktunya pulang langsung pulang, kalo pun mau pulang terlambat lebih baik hubungi orang tua, agar orang tua ga khawatir.
2. Jangan takut dibilang cupu atau culun, coz tawuran cuma buang-buang waktu dan tidak berguna, sudah begitu resikonya bisa ngerenggut nyawa kalian lohh, emangnya mau meninggal sebelum menikah?? Hehehe….
3. Lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti ikut ekstakulikuler, olahraga, Les dsb.
Buat kawan-kawan pelajar di seluruh Indonesia, teruslah berusaha meraih cita-cita kalian setinggi mungkin, karena kita adalah penerus masa depan negeri ini.
SEMANNGGGAAAAATTTTTTTT………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!
sumber : http://saharione.blogspot.com/2010/11/perkelahian-antar-pelajar.html
Dahulu semasa saya sekolah di SMA sekolah saya termasuk sekolah yang terkenal karena sering mengikuti perkelahian antar pelajar, meskipun saya tidak pernah terlibat langsung dalam perkelahian tersebut, tetapi tidak jarang saya menjadi korban perkelahian tersebut. Merasa penasaran saya pernah bertanya kepada beberapa teman saya mengenai “apa penyebab kalian ikut-ikut tawuran??”, setelah saya ketahui ada beberapa faktor internal dan eksternal sekolah yang membuat mereka ikut dalam tawuran.
1.Faktor internal, faktor ini merupakan faktor utama penyebab para pelajar banyak yang “ikut-ikut” tawuran diantaranya.
A.Ajakan teman, beberapa pelajar yang tawuran ternyata ada diantara karena ajakan teman, karena takut dibilang “cupu loe ga mau ikut tauran, punya nyali ga loe..??” atau “ini kan buat kebaikan sekolah kita, klo loe ga ikut mending ga usah jadi temen gue..”, hal ini juga pernah terjadi pada diri saya pribadi, akan tetapi saya selalu mengabaikan hal tersebut karena saya tahu hal itu tidak berguna.
B.Mental yang lemah, tidak mau dibilang “cupu” atau “culun” banyak diantara mereka terlibat dalam tawuran, ini mencerminkan bahwa mental para pelajar kita sangatlah lemah, hal ini tentu harus segera diperbaiki secepatnya, mulai dari diri sendiri dengan dibantu pihak-pihak terkait seperti guru dan orang tua.
2.Faktor eksternal, selain faktor internal faktor eksternal secara tidak langsung mendorong para pelajar pelajar untuk melakukan aksi tawuran, diantaranya.
A.Ekonomi, biasanya para pelaku tawuran adalah golongan pelajar menengah kebawah ini disebabkan faktor ekonomi mereka yang pas-pasan bahkan cenderung kurang membuat membuat mereka melampiaskan segala ketidakberdayaannya lewat aksi perkelahian tersebut, karena diantara mereka merasa dianggap rendah ekonominya dan akhirnya ikut tawuran agar dapat dianggap jagoan.
B.Perhatian, kurangnya perhatian dari orang-orang disekitar mereka seperti orang tua dan guru membuat mereka bebas dan bisa melakukan segala sesuatu sesuka hati mereka, termasuk tawuran diantaranya.
Perkelahian antar pelajar memang berdampak buruk baik untuk pelajar itu sendiri juga bagi orang lain, tetapi tawuran antar pelajar masih sangat mungkin diminimalisir dengan beberapa cara, seperti memberi perhatian lebih kepada para pelajar, jika disekolah diberikan kegiatan tambahan seperti extrakulikuler, dirumah orang tua bisa lebih dekat lagi dengan anak-anaknya dan lebih banyak bertanya jika anaknya pulang terlambat dan yang terpenting kesadaran dari setiap individu sangat diperlukan, karena jika tidak ada kesadaran diri untuk tidak ikut-ikutan dalam tawuran, maka akan mudah terpengaruh dari oleh orang lain.
Khusus para pembaca yang masih jadi pelajar, nih kakak bagi-bagi tips buat menghindari tawuran antar pelajar.
1. Jangan suka kongko-kongko atau nongkrong ga jelas setelah jam pelajaran berakhir waktunya pulang langsung pulang, kalo pun mau pulang terlambat lebih baik hubungi orang tua, agar orang tua ga khawatir.
2. Jangan takut dibilang cupu atau culun, coz tawuran cuma buang-buang waktu dan tidak berguna, sudah begitu resikonya bisa ngerenggut nyawa kalian lohh, emangnya mau meninggal sebelum menikah?? Hehehe….
3. Lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti ikut ekstakulikuler, olahraga, Les dsb.
Buat kawan-kawan pelajar di seluruh Indonesia, teruslah berusaha meraih cita-cita kalian setinggi mungkin, karena kita adalah penerus masa depan negeri ini.
SEMANNGGGAAAAATTTTTTTT………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!
sumber : http://saharione.blogspot.com/2010/11/perkelahian-antar-pelajar.html
Senin, 06 Juni 2011
Net Interest Margin
Pengertian
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
sumber:
http://angger335.blogspot.com/2011/06/net-interest-margin.html
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
sumber:
http://angger335.blogspot.com/2011/06/net-interest-margin.html
Langganan:
Postingan (Atom)