Teknologi informasi yang meliputi komputer dan telekomunikasi memampukan (enable)
suatu entitas mengumpulkan data, menyimpan, mengolah, dan melaporkan serta
mendistribusikan informasi kepada para pemakai dengan kos yang relatif rendah. Teknologi
informasi juga memampukan suatu entitas menangkap dan menangapi informasi eksternal secara
efektif (effective sensing radar). Teknologi informasi (TI) digunakan untuk melaksanakan bisnis
perusahaan (Wilkinson, 1991) dan menjadi mata rantai yang menghubungkan bisnis perusahaan
dengan pemasok, bisnis perusahaan dengan pelanggan, dan antara pemasok dan pelanggan.
Pihak-pihak yang terkait tersebut berhubungan karena adanya value chain. Dengan demikian, TI
merupakan penghubung value chain antara bisnis perusahaan, pemasok, dan pelanggan. TI
memicu adanya value system. Oleh karena itu, sistem informasi suatu entitas dapat manjadi
sistem informasi entitas lain, maka akan menimbulkan share interest secara efisien.
EDI memberikan keuntungan efisiensi bagi pelanggan dan pemasok. Jika pelanggan dapat
melihat ke belakang melalui keseluruhan rantai sediaan dan pemasok dapat melihat ke depan
keseluruhan rantai pelanggan, maka kondisi ini akan menimbulkan keseluruhan rantai hubungan.
Bagi entitas, informasi yang terintegrasi melalui seluruh rantai hubungan bisnis akan
menimbulkan keuntungan strategik untuk memaksimumkan value bagi pelanggan. Rantai
hubungan bisnis ini akan mengarahkan perhatian utama setiap entitas pada kebutuhan pelanggan
(customers focus), bukan pada kepentingan individu related entities.
Entitas dimungkinkan memiliki informasi secara real-time, dan beberapa bentuk
pelaporan real-time kepada investor, kreditor, dan pemakai lainnya menjadi suatu yang biasa.
Teknologi informasi masa depan akan menyebabkan model aliran informasi di atas menjadi
ketinggalan jaman. Informasi masa depan akan disajikan secara virtual atau merupakan
information-dual (Elliot, 1994).
Manajemen membutuhkan sistem informasi yang bersifat strategik sampai yang bersifat
operasional. Penerapan teknologi informasi (seperti EDI) dalam SIA akan menjadikan SIA sebagai
sistem informasi strategik (SIS) untuk menciptakan information-dual. Information-dual akan dapat
mempengaruhi semua organisasi yang menghasilkan output secara virtual. Informasi ini dapat
digunakan dalam pengukuran pertanggungjawaban internal dan eksternal. Information-dual
menyebabkan perubahan besar lingkungan manajemen dan pertanggungjawaban.
Sistem informasi ini dapat dianalogikan dengan sistem sensor pemanas, kebakaran dan banjir
yang ditempatkan di setiap rumah. Untuk merealisasi information dual, alat sensor akan
memonitor dan menangkap sinyal suatu kejadian dan memrosesnya secara real-time. Dengan
demikian, manajemen dapat mencegah suatu proses menjadi semakin buruk dan mengubah
tindakannya secara cepat dengan memonitor proses-proses secara real-time. Sistem
informasi strategik akan didukung dengan terbentuknya sistem informasi operasi, sistem
informasi akuntansi manajemen, dan sistem informasi akuntansi keuangan, bahkan sistem
informasi tersebut menjadi sistem informasi strategik itu sendiri.
Minggu, 10 Oktober 2010
Tujuan Sistem Informasi Akuntansi
Dari penjelasan tentang definisi sistem akuntansi maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
dari sistem akuntansi adalah untuk menyajikan informasi akuntansi kepada berbagai pihak yang
membutuhkan informasi tersebut, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Sistem akuntansi
adalah sistem informasi, atau salah satu subset/subsistem dari suatu sistem informasi organisasi.
Menurut buku terjemahan Hall (2001, h.18), “Pada dasarnya tujuan disusunnya sistem informasi
adalah:
a. Untuk mendukung fungsi kepengurusan (stewardship) manajemen suatu
organisasi/ perusahaan, karena manajemen bertanggungjawab untuk
menginfomasikan pengaturan dan penggunaan sumber daya organisasi dalam
rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut.
b. Untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen, karena sistem informasi
memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak manajemen untuk melakukan
tanggung jawab pengambilan keputusan.
c. Untuk mendukung kegiatan operasi perusahaan hari demi hari. Sistem informasi
membantu personil operasional untuk bekerja lebih efektif dan efisien.”
Menurut Mulyadi (1993, h.19-20), sistem informasi akuntansi memiliki empat tujuan
dalam penyusunannya, yaitu :
1. Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha
2. Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik
mengenai mutu, ketepatan penyajian maupun struktur informasinya.
23
3. Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern, yaitu untuk
memperbaiki tingkat keandalan (reliability) informasi akuntansi dan untuk
menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan
kekayaan perusahaan.
4. Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
Dari tujuan dan karakteristik sistem akuntansi di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa tujuan dan karakteristik sistem akuntansi berkaitan dengan kegiatan pengelolaan data
transaksi keuangan dan non keuangan menjadi informasi yang dapat memenuhi kebutuhan
pemakainya (accounting information users).
Sistem informasi akuntansi juga mengalami perkembangan-perkembangan, mulai dari
konsep double entry book keeping system yang diperkenalkan oleh Lucas Paciolo pada abad ke-
17, sampai saat ini sebagai sistem berbasis komputer, bahkan kini menjadi bagian integral dari
keseluruan sistem terpadu yang disebut enterprise information system. Faktor-faktor yang
mendorong perkembangan sistem informasi akuntansi sampai dalam bentuknya
sekarang ini antara lain adalah sebagai berikut:
Perkembangan sistem pengolahan data dan peralatannya yang memungkinkan sistem
informasi akuntansi tidak hanya mampu menyajikan laporan akuntansi keuangan,
melainkan juga berbagai informasi akuntansi manajemen dan bahkan laporan-laporan non-
keuangan yang sangat penting bagi dukungan pengendalian organisasi.
Meningkatnya kompleksitas operasional perusahaan menyebabkan sistem informasi
(khususnya informasi akuntansi menjadi makin penting sebagai alat bantu manajemen).
Meningkatnya kompleksitas organisasi, multinasional, konglomerasi dan organisasi maya
(virtual organization), menyebabkan perlunya perhatian dan kesungguhan untuk
membangun, mengelola dan memberdayakan sistem informasi akuntansi menjadi makin
meningkat.
“Tempo” kegiatan, speed, dan tingkat toleransi pelayanan makin rendah, artinya suatu
kesalahan pengambilan keputusan dapat langsung mempunyai damapak yang relatif cukup
besar. Karena itu peranan sistem informasi akuntansi dalam menyediakan bahan untuk
proses pengambilan keputusan makin penting.
Terjadinya globalisasi kegiatan dan makin perlunya sistem informasi akuntansi menjadi
media komunikasi bisnis antar lokasi dan antar negara.
Sistem informasi akuntansi makin diperlukan untuk memberikan masukan maupun sebagai
alat pemicu (trigger) bagi pengembangan sistem informasi manajemen fungsional lainnya.
dari sistem akuntansi adalah untuk menyajikan informasi akuntansi kepada berbagai pihak yang
membutuhkan informasi tersebut, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Sistem akuntansi
adalah sistem informasi, atau salah satu subset/subsistem dari suatu sistem informasi organisasi.
Menurut buku terjemahan Hall (2001, h.18), “Pada dasarnya tujuan disusunnya sistem informasi
adalah:
a. Untuk mendukung fungsi kepengurusan (stewardship) manajemen suatu
organisasi/ perusahaan, karena manajemen bertanggungjawab untuk
menginfomasikan pengaturan dan penggunaan sumber daya organisasi dalam
rangka pencapaian tujuan organisasi tersebut.
b. Untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen, karena sistem informasi
memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak manajemen untuk melakukan
tanggung jawab pengambilan keputusan.
c. Untuk mendukung kegiatan operasi perusahaan hari demi hari. Sistem informasi
membantu personil operasional untuk bekerja lebih efektif dan efisien.”
Menurut Mulyadi (1993, h.19-20), sistem informasi akuntansi memiliki empat tujuan
dalam penyusunannya, yaitu :
1. Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha
2. Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik
mengenai mutu, ketepatan penyajian maupun struktur informasinya.
23
3. Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern, yaitu untuk
memperbaiki tingkat keandalan (reliability) informasi akuntansi dan untuk
menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan
kekayaan perusahaan.
4. Untuk mengurangi biaya klerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
Dari tujuan dan karakteristik sistem akuntansi di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa tujuan dan karakteristik sistem akuntansi berkaitan dengan kegiatan pengelolaan data
transaksi keuangan dan non keuangan menjadi informasi yang dapat memenuhi kebutuhan
pemakainya (accounting information users).
Sistem informasi akuntansi juga mengalami perkembangan-perkembangan, mulai dari
konsep double entry book keeping system yang diperkenalkan oleh Lucas Paciolo pada abad ke-
17, sampai saat ini sebagai sistem berbasis komputer, bahkan kini menjadi bagian integral dari
keseluruan sistem terpadu yang disebut enterprise information system. Faktor-faktor yang
mendorong perkembangan sistem informasi akuntansi sampai dalam bentuknya
sekarang ini antara lain adalah sebagai berikut:
Perkembangan sistem pengolahan data dan peralatannya yang memungkinkan sistem
informasi akuntansi tidak hanya mampu menyajikan laporan akuntansi keuangan,
melainkan juga berbagai informasi akuntansi manajemen dan bahkan laporan-laporan non-
keuangan yang sangat penting bagi dukungan pengendalian organisasi.
Meningkatnya kompleksitas operasional perusahaan menyebabkan sistem informasi
(khususnya informasi akuntansi menjadi makin penting sebagai alat bantu manajemen).
Meningkatnya kompleksitas organisasi, multinasional, konglomerasi dan organisasi maya
(virtual organization), menyebabkan perlunya perhatian dan kesungguhan untuk
membangun, mengelola dan memberdayakan sistem informasi akuntansi menjadi makin
meningkat.
“Tempo” kegiatan, speed, dan tingkat toleransi pelayanan makin rendah, artinya suatu
kesalahan pengambilan keputusan dapat langsung mempunyai damapak yang relatif cukup
besar. Karena itu peranan sistem informasi akuntansi dalam menyediakan bahan untuk
proses pengambilan keputusan makin penting.
Terjadinya globalisasi kegiatan dan makin perlunya sistem informasi akuntansi menjadi
media komunikasi bisnis antar lokasi dan antar negara.
Sistem informasi akuntansi makin diperlukan untuk memberikan masukan maupun sebagai
alat pemicu (trigger) bagi pengembangan sistem informasi manajemen fungsional lainnya.
Prinsip-prinsip dari Sistem Informas Akuntansi
Prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan di dalam penyusunan sistem informasi
akuntansi adalah:
a. Keseimbangan biaya dengan manfaat
Yang dimaksud dengan keseimbangan antara biaya dengan manfaat (cost effectiveness
balance) ialah bahwa sistem akuntansi suatu perusahaan harus di-susun dengan sebaik-
baiknya, tetapi dengan biaya yang semurah-murahnya. Maksudnya adalah sistem akuntansi
harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan tetapi juga harus dengan
pertimbangan manfaat yang diperoleh harus lebih besar dari biayanya.
b. Luwes dan dapat memenuhi perkembangan
Ciri khas suatu perusahaan modern adalah perubahan (organization change). Setiap
perubahan harus terus-menerus menyesuaiakan diri dengan lingkungan dan
perkembangannya, termasuk perubahan kebijakan, perubahan peraturan, dan perkembangan
teknologi. Sistem akuntansi harus luwes dalam menghadapi tuntutan perubahan tersebut
(flexibility to meet future needs).
c. Pengendalian internal yang memadai
Suatu sistem akuntansi harus dapat menyajikan informasi akuntansi yang diperlukan oleh
pengelola perusahaan sebagai pertanggungjawaban kepada pemilik, maupun kepada pihak-
pihak yang berkepentingan lainnya. Informasi yang disajikan harus bebas bias, error, dan
hal lain yang dapat menyesatkan. Selain dari itu sistem akuntansi juga harus dapat menjadi
alat manajemen untuk menjalankan/mengendalikan operasi perusahaan, termasuk
pengamanan aset atau harta perusahaan (adequate internal controls).
d. Sistem pelaporan yang efektif
Bila kita menyiapkan laporan, maka pengetahuan tentang pemakai laporan (yaitu mengenai
keinginannya, kebutuhan saat ini dan yang akan datang) dapat diketahui dengan sebaik-
baiknya sehingga kita dapat menyajikan informasi yang relevan dan dipahami oleh mereka
yang menggunakannya.
akuntansi adalah:
a. Keseimbangan biaya dengan manfaat
Yang dimaksud dengan keseimbangan antara biaya dengan manfaat (cost effectiveness
balance) ialah bahwa sistem akuntansi suatu perusahaan harus di-susun dengan sebaik-
baiknya, tetapi dengan biaya yang semurah-murahnya. Maksudnya adalah sistem akuntansi
harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan tetapi juga harus dengan
pertimbangan manfaat yang diperoleh harus lebih besar dari biayanya.
b. Luwes dan dapat memenuhi perkembangan
Ciri khas suatu perusahaan modern adalah perubahan (organization change). Setiap
perubahan harus terus-menerus menyesuaiakan diri dengan lingkungan dan
perkembangannya, termasuk perubahan kebijakan, perubahan peraturan, dan perkembangan
teknologi. Sistem akuntansi harus luwes dalam menghadapi tuntutan perubahan tersebut
(flexibility to meet future needs).
c. Pengendalian internal yang memadai
Suatu sistem akuntansi harus dapat menyajikan informasi akuntansi yang diperlukan oleh
pengelola perusahaan sebagai pertanggungjawaban kepada pemilik, maupun kepada pihak-
pihak yang berkepentingan lainnya. Informasi yang disajikan harus bebas bias, error, dan
hal lain yang dapat menyesatkan. Selain dari itu sistem akuntansi juga harus dapat menjadi
alat manajemen untuk menjalankan/mengendalikan operasi perusahaan, termasuk
pengamanan aset atau harta perusahaan (adequate internal controls).
d. Sistem pelaporan yang efektif
Bila kita menyiapkan laporan, maka pengetahuan tentang pemakai laporan (yaitu mengenai
keinginannya, kebutuhan saat ini dan yang akan datang) dapat diketahui dengan sebaik-
baiknya sehingga kita dapat menyajikan informasi yang relevan dan dipahami oleh mereka
yang menggunakannya.
Karakteristik sistem imformasi akutansi(SIA)
Menurut Mc Leod (2001, p.7), sistem akuntansi memiliki karakteristik atau ciri-ciri
tertentu dibandingkan dengan sistem informasi yang lain, khususnya sistem informasi
manajemen fungsional (Pemasaran, Produksi, Personalia, Keuangan) dan sistem informasi
ekskutif. Pendapat Mc.Leod yang diterjemahkan secara bebas dengan uraian-uraian penjelasan
oleh penulis, adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas yang diperlukan
Sistem akuntansi merupakan suatu keharusan (is a must) karena para pengelola
(direksi) perusahaan memang diwajibkan oleh stakeholder/ stockholder, yaitu
elemen-elemen lingkungan seperti pemerintah, para pemegang saham dan pemilik
yang menuntut pengelola perusahaan agar melakukan pengolahan data dan
melaporkan hasil pekerjaannya (sebagai pertanggungjawaban, stewardship).
b. Berpegang pada prosedur yang relatif standar :
Acuan peraturan, sistem dan praktek akuntansi yang diterima umum (general
accepted) pada standar akuntansi keuangan menentukan cara pelaksanaan
pengolahan data akuntansi (record/book-keeping system). Semua organisasi
bisnis/perusahaan dan segala jenis tipe melakukan sistem pembukuan atau
mengolah datanya dengan cara yang pada dasarnya sama (standar).
c. Menangani data rinci
Data yang diolah SIA adalah data transaksi akuntansi yang bersifat raw data dan
detail (rinci) dari transaction processing system. Data tersebut kemudian diolah
dalam bentuk pemilahan/pengelompokan/ penjumlahan untuk dapat menghasilkan
laporan sesuai dengan dimensi yang dikehendaki. Karena data rinci transaksi
akuntansi kemudian diolah dalam berbagai catatan akuntansi menjadi data yang
sudah diakumulasikan, maka sistem harus memiliki mekanisme untuk menjelaskan
kegiatan perusahaan berdasarkan data secara rinci (raw data) semula, yang disebut
21
dengan istilah jejak audit (audit trail).
d. Berfokus historis
Data yang dikumpulkan dan diolah oleh sistem akuntansi umumnya menjelaskan
apa yang terjadi di masa lampau, yaitu data transaksi akuntansi yang telah terjadi
yang kemudian dilaporkan secara periodik (misalnya laporan bulanan mengenai
kegiatan bulan yang lalu), atau bahkan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi,
laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas) mengenai kegiatan perusahaan
selama tahun yang lalu (misalnya dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun A, sedangkan laporan keuangan audited lazimnya baru dapat
dihasilkan pada bulan Maret tahun B).
e. Sistem akuntansi menghasilkan sebagian output informasi bagi para manajer
perusahaan. Laporan akuntansi standar seperti laporan rugi laba dan neraca
merupakan contohnya. Ditinjau dari sudut pandang akuntansi keuangan (financial
accounting), informasi yang dihasilkan dalam bentuk laporan-laporan akuntansi
merupakan laporan bentuk baku yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh
para pengguna laporan yang relatif ruang lingkupnya terbatas. Laporan dalam
bentuk neraca misalnya, adalah untuk mengetahui kekayaan perusahaan pada suatu
tanggal tertentu. Sedangkan jika ingin mengetahui penghasilan perusahaan pada
suatu periode tertentu adalah dari laporan laba/rugi. Laporan-laporan tersebut relatif
lebih terbatas kemampuannya untuk mendukung pengambilan keputusan oleh para
manajer.
f. Menyediakan informasi pemecahan masalah yang minimal
Seperti diuraikan di atas, laporan akuntansi keuangan relatif terbatas untuk dapat
mendukung proses pengambilan keputusan oleh para manajer unit fungsional.
Untuk memenuhi kebutuhan para manajer tersebut, dihasilkan laporan akuntansi
manajemen (accounting management). Dengan sistem berbasis komputer, maka
kedua jenis laporan yang bersifat laporan akuntansi keuangan dan laporan akuntansi
manajemen dapat dihasilkan dengan relatif lebih mudah dan lebih terpadu. Jadi jika
SIA dipandang sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan akuntansi
keuangan maka dukungan untuk proses pengambilan keputusan relatif minimal dan
standar. Tetapi jika SIA dipandang sebagai sistem informasi manajemen akuntansi
untuk menghasilkan laporan-laporan untuk berbagai unit fungsional termasuk jenis
laporan yang bersifat what if, maka dukungan SIA juga akan bisa maksimal
sepanjang mengenai data transaksi akuntansi.
Dari butir-butir pendapat Mc.Leod tersebut di atas, dapat ditambahkan karakteristik lain
yang dapat diidentifikasi penulis mengeni SIA, sebagai berikut:
g. Laporan sistem informasi akuntansi (yang dibuat oleh fungsi akuntansi) bersifat
independen terhadap unit fungsional lain.
Sistem akuntansi menghasilkan informasi yang ditinjau dari sudut pandang pucuk
pimpinan perusahaan (top management, direksi) bersifat independen. Yang
dimaksud independen di sini adalah bahwa laporan dari SIA relatif terbebas dari
kepentingan unit fungsional operasional. Misalnya, Bagian Pemasaran akan
cenderung secara subyektif untuk melaporkan nilai penjualan semaksimal mungkin,
karena nilai penjualan yang merupakan salah satu ukuran keberhasilan atau kinerja
bagian tersebut. Sedangkan laporan tentang nilai penjualan (sales) yang dioleh oleh
fungsi akuntansi akan terbebas dari bias, dan diolah melalui mekanisme sistem
akuntansi dan pengendalian intern yang memadai.
tertentu dibandingkan dengan sistem informasi yang lain, khususnya sistem informasi
manajemen fungsional (Pemasaran, Produksi, Personalia, Keuangan) dan sistem informasi
ekskutif. Pendapat Mc.Leod yang diterjemahkan secara bebas dengan uraian-uraian penjelasan
oleh penulis, adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas yang diperlukan
Sistem akuntansi merupakan suatu keharusan (is a must) karena para pengelola
(direksi) perusahaan memang diwajibkan oleh stakeholder/ stockholder, yaitu
elemen-elemen lingkungan seperti pemerintah, para pemegang saham dan pemilik
yang menuntut pengelola perusahaan agar melakukan pengolahan data dan
melaporkan hasil pekerjaannya (sebagai pertanggungjawaban, stewardship).
b. Berpegang pada prosedur yang relatif standar :
Acuan peraturan, sistem dan praktek akuntansi yang diterima umum (general
accepted) pada standar akuntansi keuangan menentukan cara pelaksanaan
pengolahan data akuntansi (record/book-keeping system). Semua organisasi
bisnis/perusahaan dan segala jenis tipe melakukan sistem pembukuan atau
mengolah datanya dengan cara yang pada dasarnya sama (standar).
c. Menangani data rinci
Data yang diolah SIA adalah data transaksi akuntansi yang bersifat raw data dan
detail (rinci) dari transaction processing system. Data tersebut kemudian diolah
dalam bentuk pemilahan/pengelompokan/ penjumlahan untuk dapat menghasilkan
laporan sesuai dengan dimensi yang dikehendaki. Karena data rinci transaksi
akuntansi kemudian diolah dalam berbagai catatan akuntansi menjadi data yang
sudah diakumulasikan, maka sistem harus memiliki mekanisme untuk menjelaskan
kegiatan perusahaan berdasarkan data secara rinci (raw data) semula, yang disebut
21
dengan istilah jejak audit (audit trail).
d. Berfokus historis
Data yang dikumpulkan dan diolah oleh sistem akuntansi umumnya menjelaskan
apa yang terjadi di masa lampau, yaitu data transaksi akuntansi yang telah terjadi
yang kemudian dilaporkan secara periodik (misalnya laporan bulanan mengenai
kegiatan bulan yang lalu), atau bahkan laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi,
laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas) mengenai kegiatan perusahaan
selama tahun yang lalu (misalnya dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun A, sedangkan laporan keuangan audited lazimnya baru dapat
dihasilkan pada bulan Maret tahun B).
e. Sistem akuntansi menghasilkan sebagian output informasi bagi para manajer
perusahaan. Laporan akuntansi standar seperti laporan rugi laba dan neraca
merupakan contohnya. Ditinjau dari sudut pandang akuntansi keuangan (financial
accounting), informasi yang dihasilkan dalam bentuk laporan-laporan akuntansi
merupakan laporan bentuk baku yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh
para pengguna laporan yang relatif ruang lingkupnya terbatas. Laporan dalam
bentuk neraca misalnya, adalah untuk mengetahui kekayaan perusahaan pada suatu
tanggal tertentu. Sedangkan jika ingin mengetahui penghasilan perusahaan pada
suatu periode tertentu adalah dari laporan laba/rugi. Laporan-laporan tersebut relatif
lebih terbatas kemampuannya untuk mendukung pengambilan keputusan oleh para
manajer.
f. Menyediakan informasi pemecahan masalah yang minimal
Seperti diuraikan di atas, laporan akuntansi keuangan relatif terbatas untuk dapat
mendukung proses pengambilan keputusan oleh para manajer unit fungsional.
Untuk memenuhi kebutuhan para manajer tersebut, dihasilkan laporan akuntansi
manajemen (accounting management). Dengan sistem berbasis komputer, maka
kedua jenis laporan yang bersifat laporan akuntansi keuangan dan laporan akuntansi
manajemen dapat dihasilkan dengan relatif lebih mudah dan lebih terpadu. Jadi jika
SIA dipandang sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan akuntansi
keuangan maka dukungan untuk proses pengambilan keputusan relatif minimal dan
standar. Tetapi jika SIA dipandang sebagai sistem informasi manajemen akuntansi
untuk menghasilkan laporan-laporan untuk berbagai unit fungsional termasuk jenis
laporan yang bersifat what if, maka dukungan SIA juga akan bisa maksimal
sepanjang mengenai data transaksi akuntansi.
Dari butir-butir pendapat Mc.Leod tersebut di atas, dapat ditambahkan karakteristik lain
yang dapat diidentifikasi penulis mengeni SIA, sebagai berikut:
g. Laporan sistem informasi akuntansi (yang dibuat oleh fungsi akuntansi) bersifat
independen terhadap unit fungsional lain.
Sistem akuntansi menghasilkan informasi yang ditinjau dari sudut pandang pucuk
pimpinan perusahaan (top management, direksi) bersifat independen. Yang
dimaksud independen di sini adalah bahwa laporan dari SIA relatif terbebas dari
kepentingan unit fungsional operasional. Misalnya, Bagian Pemasaran akan
cenderung secara subyektif untuk melaporkan nilai penjualan semaksimal mungkin,
karena nilai penjualan yang merupakan salah satu ukuran keberhasilan atau kinerja
bagian tersebut. Sedangkan laporan tentang nilai penjualan (sales) yang dioleh oleh
fungsi akuntansi akan terbebas dari bias, dan diolah melalui mekanisme sistem
akuntansi dan pengendalian intern yang memadai.
PENGENDALIAN SEBUAH SISTEM IMFORMASI AKUTANSI
Pengendalian sebuah sistem informasi itu sangat sulit.pengendalian intern suatu perusahaan meliputi struktur organisasi dan semua cara-
cara serta alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan dalam perusahaan dengan
tujuan untuk:
a. menjaga keamanan harta milik perusahaan
b. memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi
c. memajukan efisiensi dalam usaha
d. mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
terlebih dahulu
Pengendalian intern diperlukan karena beberapa alasan, yaitu:
a. SIA merupakan suatu system yang terbuka
b. Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (kesalahan-kesalahan
atau kecurangan-kecurangan)
c. Melacak kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi
Sistem Pengendalian Intern dibagi 2 yaitu:
a. Pengendalian akuntansi / pengendalian pencegahan
1. Pengendalian secara umum
2. Pengendalian aplikasi
b. Pengendalian administratif
1. Pengendalian umpan balik
2. Pengendalian umpan maju
4.1 Pengendalian Akuntansi
Tujuan utama dari pengendalian akuntansi adalah:
1. menjaga keamanan harta kekayaan milik perusahaan
2. memeriksa ketepatan dan kebenaran data akuntansi
Pengendalian akuntansi perlu dirancang sedemikian rupa, sehingga memberikan
jaminan yang cukup beralasan atau meyakinkan terhadap:
1. Transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan wewenang manajemen,
baik yang sifatnya umum maupun yang sifatnya khusus
2. Transaksi-transaksi perlu dicatat untuk :
a. Penyusunan laporan keuangan
b. Menjaga pertanggungjawaban atas kekayaan
Pemakaian harta kekayaan perusahaan hanya diijinkan bila ada
3.
wewenang dari manajemen
4. Bahwa harta kekayaan perusahaan menurut catatan sama besarnya
dengan kekayaan riil
4.2 Pengendalian Administratif
Pengendalian administratif memiliki tujuan utama:
1. meningkatkan efisiensi operasi kegiatan
2. mendorong ditaatinya kebijaksanaan-kebijaksanaan perusahaan
Pengendalian administratif mendukung pengendalian akuntansi yang berorientasi
pada manajemen. Yang termasuk dalam pengendalian administratif, yaitu:
1. Pengendalian perencanaan, yang terdiri dari anggaran penjualan (sales budget),
perencanaan induk (master plan), perennaan jaga-jaga (contingency plan),
peramalan arus kas (cash flow forecast) dan pengendalian perediaan (inventory
control)
2. Pengendalian personil, yang terdiri dari recruitment, pelatihan, evaluasi
pekerjaan, administrasi gaji, promosi dan transfer
3. Pengendalian standar operasi, yang terdiri dari standar yang harus dikerjakan
dan system untuk melaporkan penyimpan
gan
cara serta alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan dalam perusahaan dengan
tujuan untuk:
a. menjaga keamanan harta milik perusahaan
b. memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi
c. memajukan efisiensi dalam usaha
d. mendorong dipatuhinya kebijaksanaan manajemen yang telah ditetapkan
terlebih dahulu
Pengendalian intern diperlukan karena beberapa alasan, yaitu:
a. SIA merupakan suatu system yang terbuka
b. Mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (kesalahan-kesalahan
atau kecurangan-kecurangan)
c. Melacak kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi
Sistem Pengendalian Intern dibagi 2 yaitu:
a. Pengendalian akuntansi / pengendalian pencegahan
1. Pengendalian secara umum
2. Pengendalian aplikasi
b. Pengendalian administratif
1. Pengendalian umpan balik
2. Pengendalian umpan maju
4.1 Pengendalian Akuntansi
Tujuan utama dari pengendalian akuntansi adalah:
1. menjaga keamanan harta kekayaan milik perusahaan
2. memeriksa ketepatan dan kebenaran data akuntansi
Pengendalian akuntansi perlu dirancang sedemikian rupa, sehingga memberikan
jaminan yang cukup beralasan atau meyakinkan terhadap:
1. Transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan wewenang manajemen,
baik yang sifatnya umum maupun yang sifatnya khusus
2. Transaksi-transaksi perlu dicatat untuk :
a. Penyusunan laporan keuangan
b. Menjaga pertanggungjawaban atas kekayaan
Pemakaian harta kekayaan perusahaan hanya diijinkan bila ada
3.
wewenang dari manajemen
4. Bahwa harta kekayaan perusahaan menurut catatan sama besarnya
dengan kekayaan riil
4.2 Pengendalian Administratif
Pengendalian administratif memiliki tujuan utama:
1. meningkatkan efisiensi operasi kegiatan
2. mendorong ditaatinya kebijaksanaan-kebijaksanaan perusahaan
Pengendalian administratif mendukung pengendalian akuntansi yang berorientasi
pada manajemen. Yang termasuk dalam pengendalian administratif, yaitu:
1. Pengendalian perencanaan, yang terdiri dari anggaran penjualan (sales budget),
perencanaan induk (master plan), perennaan jaga-jaga (contingency plan),
peramalan arus kas (cash flow forecast) dan pengendalian perediaan (inventory
control)
2. Pengendalian personil, yang terdiri dari recruitment, pelatihan, evaluasi
pekerjaan, administrasi gaji, promosi dan transfer
3. Pengendalian standar operasi, yang terdiri dari standar yang harus dikerjakan
dan system untuk melaporkan penyimpan
gan
PENGERTIAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI(SIA)
Sistem Informasi Akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang merubah data transaksi bisnis menjadi informasi keuangan yang berguna bagi pemakainya.
SISTEM
Sekelompok elemen-elemen yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai suatu tujuan.
Elemen sistem :
Tidak semua sistem memiliki kombinasi elemen yang sama, tapi suatu susunan dasar adalah :Input, Transformasi, Output, Mekanisme Kontrol, Tujuan.
Jenis Sistem :
Sistem Lingkaran Terbuka sistem yang tidak mempunyai elemen mekanisme kontrol, dan tujuan.
Sistem Lingkaran Tertutup sistem yang disertai oleh adanya elemen mekanisme kontrol dan tujuan.
Sifat Sistem :
1.Sistem terbuka : Sistem yang dihubungkan dengan lingkungannya melalui arus sumberdaya.
2.Sistem Tertutup : Sistem yang sama sekali tidak berhubungan dengan lingkungannya.
Sistem Fisik : sistem yang terdiri dari sejumlah sumber daya fisik
Sistem Konseptual : sistem yang menggunakan sumberdaya konseptual (data dan informasi) untuk mewakili suatu sistem fisik.
Sistem inforamsi akuntansi sangat diperlukan bagi pemakai akuntansi yaitu pihak luar(ekstern) oragnisasi perusahaandan pihak dalam(intern) oraganisasi perusahaan. Kebutuhan para pemakai ekstern dapat dipenuhi dengan adanya publikasi laporan laba/rugi. Sedangkan para pemakai intern dapat memenuhi kebutuhan informasi akuntansinya untuk mencapai nilai ekonomis (laba) perusahaan semaksimal mungkin.
Akuntansi merupakan bahasa bisnis. Sebagai bahasa bisnis akuntansi menyediakan
cara untuk menyajikan dan meringkas kejadian-kejadian bisnis dalam bentuk
informasi keuangan kepada pemakainya.
Informasi akuntansi merupakan bagian terpenting dari seluruh informasi yang
diperlukan oleh manajemen. Informasi akuntansi yang dihasilkan oleh suatu sistem
dibedakan menjadi dua, yaitu informasi akuntansi keuangan dan informasi akuntansi
manajemen.
Pemakai informasi akuntansi pun terdiri dari dua kelompok, yaitu pemakai eksternal
dan pemakai internal. Yang dimaksud dengan pemakai ekseternal mencakup
pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, pelanggan, pemasok, pesaing,
serikat kerja dan masyarakat. Sedangkan pemakai internal adalah pihak manajer dari
berbagai tingkatan dalam organisasi bersangkutan.
SISTEM
Sekelompok elemen-elemen yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai suatu tujuan.
Elemen sistem :
Tidak semua sistem memiliki kombinasi elemen yang sama, tapi suatu susunan dasar adalah :Input, Transformasi, Output, Mekanisme Kontrol, Tujuan.
Jenis Sistem :
Sistem Lingkaran Terbuka sistem yang tidak mempunyai elemen mekanisme kontrol, dan tujuan.
Sistem Lingkaran Tertutup sistem yang disertai oleh adanya elemen mekanisme kontrol dan tujuan.
Sifat Sistem :
1.Sistem terbuka : Sistem yang dihubungkan dengan lingkungannya melalui arus sumberdaya.
2.Sistem Tertutup : Sistem yang sama sekali tidak berhubungan dengan lingkungannya.
Sistem Fisik : sistem yang terdiri dari sejumlah sumber daya fisik
Sistem Konseptual : sistem yang menggunakan sumberdaya konseptual (data dan informasi) untuk mewakili suatu sistem fisik.
Sistem inforamsi akuntansi sangat diperlukan bagi pemakai akuntansi yaitu pihak luar(ekstern) oragnisasi perusahaandan pihak dalam(intern) oraganisasi perusahaan. Kebutuhan para pemakai ekstern dapat dipenuhi dengan adanya publikasi laporan laba/rugi. Sedangkan para pemakai intern dapat memenuhi kebutuhan informasi akuntansinya untuk mencapai nilai ekonomis (laba) perusahaan semaksimal mungkin.
Akuntansi merupakan bahasa bisnis. Sebagai bahasa bisnis akuntansi menyediakan
cara untuk menyajikan dan meringkas kejadian-kejadian bisnis dalam bentuk
informasi keuangan kepada pemakainya.
Informasi akuntansi merupakan bagian terpenting dari seluruh informasi yang
diperlukan oleh manajemen. Informasi akuntansi yang dihasilkan oleh suatu sistem
dibedakan menjadi dua, yaitu informasi akuntansi keuangan dan informasi akuntansi
manajemen.
Pemakai informasi akuntansi pun terdiri dari dua kelompok, yaitu pemakai eksternal
dan pemakai internal. Yang dimaksud dengan pemakai ekseternal mencakup
pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, pelanggan, pemasok, pesaing,
serikat kerja dan masyarakat. Sedangkan pemakai internal adalah pihak manajer dari
berbagai tingkatan dalam organisasi bersangkutan.
Selasa, 13 April 2010
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI
Dari tipe negara yang ditinjau atau di data dari pengeliatan hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul ebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-rajayang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
a. tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya abhwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa danyang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
b. tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratisyang berlandaskan Negara hukum.
c. tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegarayang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanay dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai pahamliberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
~ adanya pemisahan kekuasaan
~ pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
~ adanya peradilan administrasi
Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasiyang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.
Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
~ Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
~ Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
~ Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuanyang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa :
1. manusia sejak lahir sedah mempunyai hak-hak azasi.
2. tidak seluruh hak-hak aasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, konsep Rule Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat :
1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hakyang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4. Pemilihan umum yang bebas.
5. Kebebasan untuk berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan civic / politik.
Ciri-ciri Negara hukum berdasarkan Rule Of Law :
? Pengakuan & perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.
? Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
? Legalitas dalam segala bentuk.
Negara Hukum Indonesia
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
• Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
• Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
• Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
a. tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya abhwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa danyang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
b. tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratisyang berlandaskan Negara hukum.
c. tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegarayang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanay dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai pahamliberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
~ adanya pemisahan kekuasaan
~ pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
~ adanya peradilan administrasi
Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasiyang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.
Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
~ Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
~ Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
~ Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuanyang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa :
1. manusia sejak lahir sedah mempunyai hak-hak azasi.
2. tidak seluruh hak-hak aasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, konsep Rule Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat :
1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hakyang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4. Pemilihan umum yang bebas.
5. Kebebasan untuk berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan civic / politik.
Ciri-ciri Negara hukum berdasarkan Rule Of Law :
? Pengakuan & perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.
? Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
? Legalitas dalam segala bentuk.
Negara Hukum Indonesia
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan padalegalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
• Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
• Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
• Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
• Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
• Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
• Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
• Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen), kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu; “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”. Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
Langganan:
Postingan (Atom)